Aksi Perampokan Berkedok Taksi Online Dibekuk Polisi

Jakarta – Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perampok bermodus sopir taksi online. Pelaku, NZ (25), seorang pemuda pengangguran terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, pada Jumat (15/3/2019) siang, seorang perempuan berinisial GK (27), memesan taksi online untuk mengantar pulang kerja ke rumahnya di kawasan Jatiwarna, Bekasi.

“Begitu keluar di gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan cutter, dan meminta menyerahkan barang-barang berharganya,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/03/2019).

“Karena korban menolak, pelaku kalap dan menyabetkan cutternya sehingga melukai wajah, lengan dan paha korban,” lanjut Argo.

Dalam kondisi terluka, jelas Argo, korban dibawa ke gerai ATM, dan dipaksa mengeluarkan uang dari ATM nya. Setelah itu pelaku mengantarkan korban ke rumah sakit, dan langsung melarikan diri dengan membawa barang korban seperti jam tangan, handpone dan uang sekitar Rp 5 juta.

Mendapat laporan ini, polisi pun bergerak cepat memburu pelaku. Tidak sampai 10 jam setelah melakukan aksinya,  tim buser yang dipimpin Wadir Reskrimum PMJ AKBP Ade Ary, berhasil menemukan pelaku tengah berisitirahat di rest area tol Cikampek.

Saat itu, pelaku yang sadar polisi sudah mengepung mobilnya, langsung bertindak nekat. “Saat hendak ditangkap, pelaku melawan  dengan cara menabrakan mobil yang dikendarainya. sehingga dia terpaksa kita tembak kakinya, dan sekarang dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati,” kata Ade.

Mobil yang digunakan pelaku, kata Ade, ternyata merupakan mobil rental. “Sedangkan dari pengakuannya, akun taksi online yang dipakainya adalah akun temannya. Jadi bukan akunnya sendiri, sehingga foto di akun dengan drivernya pasti beda,” ucapnya.

Baca Juga :   Polsek Sungkai Utara Polres Lampumg Utara Evakuasi Jasad Pria Hangus Terbakar

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Atas kejadian ini, Kombes Pol.Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada saat menggunakan taksi online.

“Sebelum naik kendaraannya, pastikan bahwa wajah si driver sama dengan foto di akun taksi onlinenya. Sehingga kejadian seperti ini bisa dicegah,” tegasnya. daud