Badai di Blok Cepu

INVENTORI.CO.ID – Jakarta – Pasca PT Geo Cepu Indonesia (GCI) diinyatakan pailit pada akhir Agustus lalu, anak usaha PT Pertamina yakni Pertamina EP pun melakukan pemutusan hubungan kerja sama operasional (KSO). Namun tim kurator PT GCI  mempertimbangkan melakukan upaya hukum kepada PT Pertamina EP.

Manager Public Relation PT Pertamina EP Muhammad Baron mengakui perusahaannya telah memutus kontrak pengerjaan Blok Cepu dengan PT GCI. Sebab, perusahaan itu tidak melakukan kewajibannya sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan sektor hulu minyak dan gas di wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu. Di mana, wilayah ini meliputi Bojonegoro, Tuban dan Blora. Apalagi PT GCI juga belum melaksanakan kewajiban utang kepada para krediturnya.

Baron menegaskan kalau PT GCI sudah wanprestasi lantaran tidak mampu melaksanakan kegiatan sesuai kontrak. “Karena itu, kegiatan di Blok Cepu seluruhnya dikelola oleh PT Pertamina EP sejak awal September,” sebutnya.

Dia meminta Geo Cepu tidak mengkaitkan kepailitannya dengan Pertamina EP. Dia menolak apabila perseroan dianggap tidak membayarkan unrecovered asset kepada PT Geo Cepu Indonesia. Pasalnya, Geo Cepu hanya dikontrak sebagai pengelola sehingga tidak memiliki aset satu pun.

Baron juga beranggapan Pertamina EP berhak memutus kerja sama sebelum kontrak berakhir pada 2033.  Dan, Pertamina EP tidak mempunyai masalah dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan PT GCI. “Kami hanya minta masalah ini tidak diputarbalikkan tanggung jawab dan kewenangan antara Pertamina EP dan Geo Cepu,” urainya.

Sementara tim kurator PT GCI sendiri masih mempertimbangkan melakukan upaya hukum kepada PT Pertamina EP. Langkah ini dilakukan untuk menagih unrecovered asset yang belum dibayarkan kepada PT Geo Cepu Indonesia (debitur). Pasalnya, aset tersebut dapat dijadikan sebagai budel pailit untuk membayar kewajiban kepada kreditur

Baca Juga :   Infrastruktur Mudik Lebaran 2018 Dinilai Lebih Baik

Salah satu kurator kepailitan Geo Cepu Risma Situmorang mengatakan PT Pertamina EP belum membayarkan hasil proses pengeboran minyak lantaran Geo Cepu tidak memenuhi target yang dipatok Pertamina. Padahal, keduanya telah bekerja sama melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) sejak 2013. Dengan begitu, biaya yang tidak dibayarkan oleh Pertamina EP menumpuk hingga US$27 juta.

Menurutnya, PT GCI sudah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk proses pengeboran, solar dan biaya vendor. Alhasil, Geo Cepu memiliki kendal untuk membayar kewaibannya kepada para vendor. “Kurator akan melihat jika upaya hukum terhadap unrecovered asset itu bisa meningkatkan budel pailit maka harus dilakukan,” katanya, hari ini.

Belum lagi, tuturnya, Pertamina EP melayangkan surat pemutusan kontra kerja kepda Geo Cepu secara sepihak. Surat itu ditujukan kepada Geo Cepu Agustus lalu. Selanjutnya, surat diterima kurator pada awal September.

Risma berujar pihaknya akan menginisiasi pertemuan intens dengan Pertamina EP dan Geo Cepu. Adapun solusinya adalah Geo Cepu mampu mendatangkan investor untuk melanjutkan pengerjaan pengeboran minyak atau skema going concern.

Di sisi lain soal nasib pekerja eks PT GCI, sesuai putusan Pengadilan Niaga diisyaratakan kalau manajemen Pertamina EP pusat meminta agar field cepu melakukan upaya preventif dengan prioritas utama adalah memperhatikan para pekerja eks GCI sebanyak sekitar 226 orang. Sejauh ini, memang sudah ada upaya mediasi antara PT Pertamina EP dengan Pekerja Eks GCI yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora. (RT Hermansius)