Begini Alasan Jaksa Soal Saksi Buni Yani

Bandung – Inventori – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kemarin. Kehadiran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diangggap tak punya kompetensi. Namun, jaksa menyanggah pendapat Buni Yani.

Dalam sidang terlihat Buni Yani meminta majelis hakim tidak menerima keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU karena tidak memiliki kompetensi. Di mana, dua saksi JPU ini adalah Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli.

Merasa keberatan, Buni Yani dalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta izin kepada majelis hakim untuk memberi pertanyaan kepada para saksi. Dia menanyakan latar belakang pendidikan hingga kompetensi para saksi sehingga berani menyimpulkan bahwa posting-annya membuat kegaduhan. “Saudara Saksi pendidikan apa?” tanya Buni Yani kepada Guntur Romli di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7/2017). “Saya S-1 Filsafat,” jawab Guntur.

Tak cuma sampai di situ Buni Yani lantas menantang saksi. “Apa Anda belajar ilmu linguistik?” tanyanya. Hal ini membuat saksi berang lantaran meski tak belajar ilmu tersebut, namun dirinya meyakini bisa menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari terdakwa. “Saya bisa jawab. Adanya kata ‘pakai’ dan tidak dalam caption posting-an Buni Yani itu tentu memiliki arti yang berbeda,” jawab Guntur.

Buni Yani sendiri meyakini ada ada atau tidak ada kata ‘pakai’, baginya, sama-sama menistakan agama. “Ada atau tidak ada kata ‘pakai’, itu sama saja menistakan agama. Cara saya mengutip sudah digunakan dengan standar internasional,” ucapnya.

Buni Yani pun meminta keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini tidak dipakai dalam persidangan. “Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipakai, Yang Mulia,” ujar Buni.

Baca Juga :   Penyidikan Kasus Pabrik Kembang Api Masih Berlanjut

Seusai persidangan Buni Yani menyatakan dua saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki dasar ilmu yang jelas untuk menyimpulkan bahwa posting- annya itu menimbulkan kegaduhan. Dia akan melaporkan kedua saksi itu kepada pihak berwajib. “Itu orang-orang yang datang ke sini hanya ngomong, nggak ngerti ilmunya. Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik kalau posting- an saya menyebabkan kegaduhan. Makanya saya tanya (dalam sidang),” sergah Buni. “Makanya saya akan lapor balik (kepada dua saksi yang dihadirkan JPU),” sambung Buni.

Hal ini lantas ditanggapi Sufari, salah seorang jaksa. Baginya pernyataan serta alasan Buni Yani itu tak beralasan. “Itu alasan yang tidak berdasar. Dalam persidangan hal yang demikian sudah biasa. Kalau terdakwa menolak semua apa yang dihadirkan JPU itu hal biasa. Tapi yang menilai kualitas pembuktian itu tentunya majelis hakim,” aku Sufari yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok ini. (Feri)