Berharap Rekonsiliasi PERADI

Saat Munas Peradi mengalami kericuhan

INVENTORI.CO.ID – Kiprah advokat Jasmalin James Purba bermula saat bekerja pada Law Firm Makarum & Taira S. Kemudian berlanjut meniti karir sekaligus belajar di Law Firm Hotman Paris & Partners. Alhasil pada 2002, lelaki yang biasa disapa James ini mendirikan Law Firm sendiri dengan nama James Purba & Partners. Kantornya itu menjalankan jasa hukum dengan keahlian di bidang coorporate dan commercial litigation maupun kepailitan.

Ia sendiri aktif pada berbagai organsiasi profesi. Selain menjadi Ketua Umum Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia (AKPI) sejak 2013. Pada tahun itu pula, James tercatat menjadi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat. Kemudian, ditahbiskan menjadi Wakil Ketua Umum DPN PERADI sejak Agustus 2015.

Memang namanya kian mencuat setelah memberanikan diri mencalonkan sebagai Ketua Umum (Ketum) PERADI. Lelaki berusia 47 tahun yang dilahirkan di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada 10 Desember itu menjadi calon termuda dibandingkan empat kandidat lainnya. Ia lantas mendukung Luhut MP Pangaribuan lewat sistem E-voting dalam pemilihan Ketum lantaran musyawarah nasional di Makassar pada Maret lalu deadlock.

Jebolan sarjana hukum sekaligus peraih master hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini merasa sistem pemilihan e-voting tak melanggaran anggaran dasar yang hanya memberi syarat dukungan pada 2/3 DPC seluruh Indonesia. Sekarang pertanyaannya, apakah ada permintaan 2/3 DPC untuk Munaslub? Dari sekitar 30 ribuan anggota PERADI tapi yang hanya berpartisipasi itu 1000 atau 1200  orang, apakah hasil Munaslub dapat dianggap legitimate?,” tanyanya.

Saat ini di tubuh PERADI sendiri terpecah, antara kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan, Juniver Girsang, dan Fauzi Hasibuan. “Fauzi Hasibuan sudah terpilih dalam Munas Peradi di Pekanbaru bulan Juni, yang diikuti utusan dari semua DPC yang ada di Indonesia,” katanya. ” Kami berharap semua bisa bersatu kembali dalam satu wadah di PERADI. Dibutuhkan kerendahan hati para senior-senior untuk duduk bersama menuju rekonsiliasi,” tambahnya.

Baca Juga :   Ekspedisi NKRI Gelar Nikah Massal di Merauke
James Purba
James Purba

James Purba sendiri pernah dilaporkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terkait Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC PERADI Jakarta Pusat yang dipimpinnya pada 10 Maret 2015 tanpa pemberitahuan. Dirinya lantas menyanggah kalau hal tersebut sudah dilakukan sesuai mekanisme. “Panggilan rapat dilakukan melalui iklan surat kabar, cuma mungkin tidak semua anggota membaca iklan. Laporan ini, kami sudah memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti panggilan rapat melaui iklan kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi dan sudah tidak ada masalah,” jelasnya.