Digugat Konsumen, PT PK Tunjuk Kontraktor PT CBMP Abai dan Bersalah

INVENTORI.CO.ID- Akibat mendapat gugatan dari konsumen pembeli Tower A dan C T-Plaza di bilangan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), PT Prima Kencana (PK) menunjuk PT Catur Bangun Mandiri Perkasa (CBMP) sebagai pihak yang mengabaikan tanggung jawab dan bersalah. Sebagai kontraktor, PT CBMP tak menyelesaikan pembangunan apartemen kedua tower tersebut, meski sudah menngambil secara sepihak dana dari pembeli.

Kuasa hukum  PT PK, Christine Hearly S Hatirindah, SH dari kantor Law Office Amor Iustitia menjabarkan, tas hal ini pihaknya telah membuat laporan dugaan tindak pidana terhadap direksi ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kini, Presiden Direktur PT CBMP ISP (Indratno Suryadi Pribadi alias John Lie) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2020.

Christine bercerita, laporan tindak pidana kepada ISP dilayangkan kepada jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ dengan nomor B/8265/V/Res.I.II/2020/Ditreskrimum. “Dari surat nomor B/2096/V/Res/I.II/2020/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2020 dinyatakan Saudara ISP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya di halaman PMJ, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Perempuan ini menunjuk dugaan dugaan penyalahgunan dana para konsumen pembeli apartemen Tower A dan C T-Plaza  yang digunakan secara pribadi oleh ISP sekitar Rp124 miliar. Hal ini berdasarkan hasil rekaman rangkuman hasil audit rekening BCA nomor 028-888-888-7 atas nama PT PK yang disalahgunakan ISP secara sepihak. Karenanya, dia meminta kepolisian menelusuri aliran dana tersebut.

Christine menegaskan, rekening atas nama PT PK tersebut sebagai biang keladi. Hal ini dibuat lantaran PT PK sebagai pihak yang mendapatkan atau memegang izin pemanfaatan lahan milik negara dalam bentuk bulit operating transfer (BOT) dari Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2011 dan surat persetujuan Menteri Keuangan tertanggal 16 Agustus 2010.

Baca Juga :   KPK Panggil Dirut PT PAL dalam Kasus PT DI

“PT CBMP masuk sebagai main kontraktor mengambil alih dan membeli Tower A dan C di T-Plaza sedangkan klien kami  bisa menyelesaikan pembangun Tower B dan D pada tahun 2017 serta podiumnya sampai selesai. Karena BOT, pemanfaatan lahan atas nama PT PK, maka dibuat rekening BCA tersebut atas nama PT PK yang pengendalian sepenuhnya dipegang oleh PT CBMP yang sekarang sudah dipailitkan oleh kemenangan gugatan PKPU oleh PT Pioner Beton dengan nomor 98 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

Dalam perjalanannya, tanggung jawab pembangunan Tower B dan D serta seluruh Podium  bisa diselesaikan PT PK sehingga tidak ada masalah. Namun, PT CBMP yang ingkar janji membangun, bahkan masih sangat jauh  penyelesaikan pembangunannya yang tercatat baru berjalan berkisar 14% saja.

“Sekitar 160 konsumen menanyakan pembayaran atas pelunasan  pembelian Tower A dan C. Karena pihak PT CBMP atau ISP sudah menarik hampir seluruh  uang para konsumen pembelian tower A dan C dari rekening BCA tersebut sedangkan pembangunannya mangkrak membuat klien kami yang kena getah karena rekening tersebut memakai nama PT PK” tuturnya.

Saat ini, lanjut Christine, PT PK menderita beban kerugian yang besar atas gugatan konsumen melayangkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menang sesuai putusan nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PNNiaga.Jkt.Pst tertanggal 13 April 2020.

Dia menegaskan, sebelum gugatan PKPU tersebut PT PK sendiri sudah memenangkan gugatan perdata di PN Jakpus dengan nomor putusan 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 20 Januari 2020 dengan amar putusan agar PT CMBP membayar ganti rugi kepada PT PK.

“Banyaknya tuntutan para konsumen kepada PT  PK yang sebenarnya salah alamat Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan klien kami di mata masyarakat terutama sebagian besar para konsumen tower A dan C. Padahal semua ini ulah perusahaan PT CBMP. Dengan demikian banyak sekali kerugian materiil dan inmateriil. Kami tegaskan PT CMBP yang harus bertanggung jawab atas tindakannya yang ingkar janji, baik ke PT PK  maupun para konsumen yang telah dirugikan,” tutup Christine.

Baca Juga :   Aneh, Putusan Kasasi Kilat Di Adukan Ke Komisi Yudisial