Ditres Narkoba Polda Metro Amankan Sabu Yang Dikemas Dalam Bungkus Teh

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kepemilikan 20,4 kilogram shabu-shabu yang dikemas teh asal Tiongkok merk “Guanyinwang”, dari 5 orang tersangka.
“Awalnya petugas meringkus tersangka RZ dengan barang bukti sabu seberat 3,3 Kg, setelah pengembangan, didapat 4 orang tersangka lainnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Minggu (08/10/2017), seperti dikutip dari ANTARA.
Kombes Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan, kepada petugas, RZ yang juga membuka toko yang menjual obat terlarang, mengaku menyimpan sabu seberat 7,7 Kg di rumahnya jaln Alur Kota Jakarta Utara.
“RZ telah memindahkan sabu tersebut ke beberapa lokasi untuk diedarkan. Anggota kami mengejarnya hingga ke Pangandaran, Jawa Barat,” ungkap Kombes Pol Suwondo.
Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan, 10 unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu kartu atm BRI, dua tas ransel, lima pak plastik klip kosong, dan satu unit mobil.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Kombes Pol Suwondo. (fernang)
Baca Juga :   Satgas MTF TNI Laksanakan Courtesy Call Ke LAF Navy