Drama Penyelamatan Setnov?

INVENTORI ONLINE – Jakarta – Setelah dalam dalam putusan hakim pada korupsi elektronik KTP (e-KTP) yang membuat hilangnya 19 nama dalam vonis menjadi perhatian publik, kini berbagai kisruh pun bergelora. Ada dugaan penyelamatan yang melibatkan sejumlah tokoh, khususnya Setya Novanto.

Di mana, hilangnya deretan nama beken dalam pembacaan vonis atas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dihukum tujuh tahun penjara dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto dapat kurungan lima tahun menjadi tanda tanya besar. Sebab, dari 38 nama nama yang diduga menerima duit e-KTP dalam tuntutan jaksa KPK menciut menjadi 19 nama yang masih disebut hakim dalam vonis.

Pada putusan persidangan yang diketuai hakim Anwar itu misalnya tak lagi tertetera nama Setya Novanto (Setnov) Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, atau Olly Dondokambey. KPK pun berupaya mengejar keterlibatan nama-nama itu melalui upaya banding atas vonis tersebut. Menurut KPK, nama-nama itu belum muncul dalam putusan tersebut.

Meski begitu divisi hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar, malah meminta publik untuk tidak berpikir negatif dahulu perihal absennya nama Ketua Dewan Perwakilan Rayat Setya Novanto dalam putusan terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Baginya, hal itu bukan akhir dari segalanya.”Bukan akhir. Bisa dilihat bahwa ada fakta hukum lain yang masih bisa digali KPK,” tunjuknya.

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar pun mengakui, kalau perbedaan putusan dengan tuntutan jaksa merupakan hal wajar dalam suatu perkara. Akan tetapi, dirinya tak menyanggah adanya motif ‘penyelamatan’. “Bisa saja nama-nama itu sengaja dihilangkan karena ada permainan. KPK pasti tidak sembarangan dalam menyebutkan nama-nama. Mereka punya bukti, jadi wajar saja kalau jaksa KPK banding terhadap putusan,” sebutnya.

Baca Juga :   Prajurit Indobatt XXIII-K Laksanakan Latihan Kesehatan Lingkungan

Namun, hilangnya nama-nama tersebut membuat geram Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) yang dikomandoi Ahmad Doli Kurnia. Politisi partai beringin itu langsung meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi seluruh persidangan terkait korupsi e-KTP. Sekaligus meminta pemeriksaan para hakim atas hilangnya nama-nama tersebut.

Ahmad Doli Kurnia Ketua GMPG – foto : istimewa

Bahkan, Doli melaporkan adanya pertemuan Setnov yang jadi tersangka kasus korupsi e-KTP dengan Ketua MA Hatta Ali di kampus Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, pada 22 Juli lalu. Keduanya dipertemukan lantaran keduanya sebagai penguji sidang terbuka disertasi Adies Kadir,yang juga politisi Partai Golkar guna meraih gelar doktor hukum. Di mana, Hatta Ali sebagai penguji akademis, dan Setnov selaku penguji dari kalangan non-akademis. “Bisa diduga ada pelanggaran, atau pengamanan praperadilannya. Karenanya kepada KY agar bisa meminta klarifikasi terkait pertemuan. Tersebut. Karena agak aneh Setya Novanto jadi penguji diosertasi karena dia bukan berkarir dalam bidang hukum,” ungkapnya.

Doli melontarkan dalil kalau Setnov masih menjabat sebagai Ketua DPR sehingga bisa saja menggunakan taring kekuasaan dan pengaruhnya. “Bisa saja. Termasuk dengan kepentingan MA dan Hakim di DPR, seperti pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU MA yang bisa saja secara spesifik inheren dengan kepentingan Ketua MA yang masa jabatannya bisa terganggu,” tunjuknya.

Bahkan, Doli menerawang dugaan konspirasi politik dalam ranah hukum. Misalnya pemilihan waktu pengajuan praperadilan oleh Setnov pada Senin, 4 September. Ada rentang waktu selama 1 bulan 18 hari sejak Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka. Oleh KPK pada 17 Juli. “Patut diduga juga dalam pembentukan Pansus Hak Angket KPK upaya mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap korupsi e-KTP serta pelemahan bahkan mengarah pada pembubaran KPK,” sebutnya.

Baca Juga :   Satgas Preemtif Gelar Ronda Malam di Kampung Bebas Dari Narkoba

Peristiwa selanjutnya, beber mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu, makin meruncing setelah KPK bak diobok-obok dari dalam, melalui pembelahan di tingkat pejabat level direktur dan penyidik. Doli menunjuk perlawanan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman terhadap pimpinannya, lantas melakukan jabat tangan mesra dengan anggota Pansus Hak Angket KPK bisa juga sebagai rangkaian serangan balik Setnov dalam memuluskan proses hukum yang melandanya.

Karena itu, Doli berharap aparatur penegak hukum, khususnya hakim dalam memutus gugatan praperadilan itu bisa kredibel. “Tentu semua berharap peran penting KY dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya proses praperadilan dan peradilan kasus e-KTP lainnya, agar bebas dari kepentingan apapun selain benar-benar sebagai penegakan hukum dan keadilan. Apalagi KY sudah membentuk tim khusus terhadap kasus e-KTP,” sebutnya.

Manuver Doli pun berbalas dengan pemecatan sebagai anggota partai yang diteken Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham. Pemecatan itu bagi jajaran pengurus pusat sebagai prosedur partai yang tak mendukung kepemimpinan Setnov.

Doli pun mengaku belum menerima surat resmi pemecatan dirinya. Namun, langkahnya ini bukan lain sebagai bagian upaya penyelematan partai atas bahaya laten rasuah. “Soalnya sejak penetapan tersangka Setnov yang juga merupakan Ketua Umum dan Ketua DPR RI menjadi citra buruk buat publik. Ini malah menurunkan elektabilitas partai,” tuturnya.

Ketua MA Hatta Ali sendiri bereaksi atas sangkaan Doli. Dirinya meyakinkan kalau pertemuan itu hanyalah tugas sebagai penguji, tidak lebih lantaran setelah selesai langsung para penguji pulang secara terpisah. “Ketemu bagaimana? Saya kan penguji, selesai itu sudah buyar masing-masing. Enggak pernah saya ngomong,” kilahnya.
Bahkan, saat pengujian tersebut, Hatta meyakinkan kalau ada banyak saksi, termasuk dari kalangan KY. Hanya saja, dirinya mengaku tidak bakal mengeluarkan jurus menempuh jalur hukum atas tuduhan GMPG. ” Itu tidak pernah. Janganlah menyebarkan fitnah. Tapi, ya sudahlah. Biarlah Tuhan yang membalas,” sebutnya saat turut merayakan hari jadi ke-12 KY, Rabu 23 Agutus lalu.

Baca Juga :   Gara Gara Sosmed Ratusan Orang Di Depok Cerai

Sedangkan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari membeberkan, berbagai laporan termasuk dari GMPG akan ditelaah. Di mana, dalam proses pemeriksaan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPH) memakan waktu 60 hari. Hanya tatkala investigasi ini, KY akan memberikan prioritas. “Ada waktu dua minggu untuk bisa selesaikan tahapan pemeriksaan saksi termasuk analisis keputusan serta saksi-saksi. Kalau ada perkembangan kita bisa memeriksa hakim apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” paparnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kebenaran alasan sakit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Senin (11/9).

Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan hari ini penyidik KPK menerima surat keterangan tidak hadir Setnov, sapaan Setya Novanto. Surat tertanggal 11 September itu menyatakan bahwa Setnov dirawat di rumah sakit karena sakit sehingga tak bisa hadir. “Perlu diingat kami KPK memiliki perjanjian MOU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bisa cek second opinion akan keterangan yang bersangkutan,” katanya. (Nap)