GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Jadi Tersangka, Komisaris Jamin Pelayanan Publik Tetap Jalan

Jakarta – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Refly Harun menyesalkan tindakan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi (SB), yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus gratifikasi sebuah motor merk Harley Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hal tersebut disampaikan oleh Refly Harun kepada sejumlah insan media, di kantornya, Jumat (22/09/2017) sore. “Jasa Marga telah mengambil tindakan dengan memberhentikan sementara General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT),” ujarnya.
Dia mengatakan, apapun alasannya tindakan GM Jasa Marga cabang Purbaleunyi tersebut tidak dapat dibenarkan. “Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kini pemeriksaan internal sudah dilakukan,” kata Refly yang turut didampingi oleh jajaran direksi.
Menurut Dia secara adminitrasi, anak buahnya tersebut sudah melanggar aturan. SB tidak melaporkan perbuatannya yang bisa berdampak negatif kepada citra perusahaan. Itu sebabnya, perusahaan memberhentikan sementara GM Cabang Purbaleunyi.
Namun demikian, Refly tetap menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. “Meskipun posisi GM Cabang Purbaleunyi telah diganti, kami memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan pergantian tersebut,” ungkap Komisaris Utama perusahaan pelat merah tersebut.

Dia menjelaskan saat ini Jasa Marga memutuskan untuk membentuk tim khusus yang tugasnya mengkaji dan mengawasi seperti apa kinerja kantor cabang dan pusat.

“Agar tidak terjadi lagi maka kami membentuk tim khusus yang langsung di bawah Dirut untuk mengkaji dan mengecek sejauh mana kepatuhan bagi tingkat cabang maupun kantor pusat terhadap praktik compliance,” jelas Refly.

Baca Juga :   Serah Terima Satgas MTF TNI Konga XXVIII-I Kepada Konga XXVIII-J
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017, yaitu Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya terlibat dalam gratifikasi berupa motor Harley Davidson Sportster yang diberikan kepada Sigit Yugoharto agar memanipulasi audit keuangan PT Jasa Marga. (ferry)