Hadapi Pandemi Covid-19, HGU dan HGB Diperpanjang Otomatis Hingga Akhir Tahun

Jakarta – Di tengah masa pandemi musibah covid-19, pemerintah mengantisipasi agar masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis dan mengganggu aktivitas bisnis masyarakat. Karena itu kelonggaran perpanjangan diberikan otomatis hingga akhir tahun.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan stimulus berupa kelonggaran terhadap HGB dan HGU yang sudah jatuh tempo agar bisa diperpanjang sampai akhir tahun 2020.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan bahwa stimulus di sektor pertanahan ini untuk memudahkan pelaku usaha maupun perseorangan yang terdampak dalam masa pandemi COVID-19 ini.

“Mungkin ada orang yang HGB-nya habis, tapi tidak bisa keluar rumah, kami perpanjang atau kami berikan dispensasi dan relaksasi, bahwa semua yang HGB-nya habis kami perpanjang sampai akhir tahun,” kata Sofyan Djalil pada konferensi virtual kepada media di Jakarta, Jumat.

Sofyan menjelaskan, dengan kelonggaran untuk bisa memperpanjang HGU dan HGB, perusahaan tidak mengalami gangguan bisnis yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka.

Ia menambahkan bahwa relaksasi perpanjang HGU dan HGB hingga akhir tahun ini berlaku untuk pelaku usaha, industri, maupun perorangan.

“Pelayanan pertanahan yang jatuh tempo pada masa COVID-19 ini supaya mereka tidak terganggu, kita perpanjang sampai akhir tahun, walaupun mungkin faktanya orang yang memperpanjang HGU, HGB, tidak menunggu sampai ‘last minute’,” kata Soyan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menambahkan bahwa sebenarnya prosedur perpanjangan HGU dan HGB ini bisa dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo.

Arief menjelaskan umumnya perorangan atau individu yang biasanya lupa memperpanjang hak atas tanahnya. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat terutama yang memiliki tanah di perumahan segera meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik.

Baca Juga :   Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Harap Ada Kejelasan Pelaksanan Teknis Relaksasi Kredit

“Saran saya untuk masyarakat jika tanah-tanah sudah ditinggali untuk segera ditingkatkan tanahnya menjadi hak milik agar tanahnya tidak ada batas waktu lagi seperti ini,” kata Arief.

Dalam masa pandemi COVID-19 dan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH), Kementerian ATR/BPN mengoptimalisasi layanan pertanahan secara digital.

Sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan terintegrasi secara elektronik, yang terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Salah satu penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau dikenal digital signature. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan. (Ant/RT)