Jalan Tol Ruas Bawen-Salatiga Resmi Beroperasi

Semarang – Ruas Jalan Tol Bawen-Salatiga sepanjang 17,6 km, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Semarang-Solo dioperasikan pada hari ini, Jumat (15/09/2017), dan akan dioperasikan tanpa tarif sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pemberlakuan tarif di ruas tersebut.

Pengoperasian jalan tol Ruas Bawen-Salatiga berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan Tol Semarang-Solo Segmen III Bawen-Salatiga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor : AJ.005/I/18/DJPD/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dan Sertifikat Laik Operasi Jalan Tol Semarang-Solo Seksi III Bawen-Salatiga dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol nomor : JL.03.04-P/339 tanggal 14 September 2017

Jalan Tol Semarang-Solo dikelola oleh PT Trans Marga Jateng, yang merupakan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Astra Infra, dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah.

Pengoperasian seksi III : Ruas Bawen-Salatiga melengkapi pengoperasian seksi I : Ruas Semarang-Ungaran sepanjang 10,85 km pada bulan November 2011 dan seksi II : Ungaran-Bawen sepanjang 11,99 km pada bulan April 2014. Saat ini PT Trans Marga Jateng sedang menyelesaikan pembangunan konstruksi Ruas Salatiga-Kartosuro, sepanjang 32,20 km, sehinggal nantinya total panjang Jalan Tol Semarang-Solo akan menjadi 72,64 km.

Ruas Bawen-Salatiga dioperasikan sementara hanya untuk kendaraan umum (kecil), kecuali jenis bus dan truk. Pengoperasian Ruas Bawen-Salatiga sekaligus menandai perubahan sistem transaksi tol. Sistem transaksi saat ini menggunakan sistem terbuka, selanjutnya akan menggunakan sistem transaksi tertutup, sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Mekanisme pengoperasian dengan sistem tertutup dapat digambarkan sbb : pemakai jalan tol memasuki Gardu Masuk (Entrance) harus mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME), dan di Gardu Keluar (Exit) menyerahkan KTME serta membayar tol sesuai golongan kendaraan dan asal Gerbang Tol.

Baca Juga :   Dandim 0501/JP BS Pimpin Pam RI 1

Sedangkan dalam mekanisme transaksi Sistem Terbuka, setiap pemakai jalan yang lewat gardu tol langsung membayar tol sesuai dengan golongan kendaraan.

Bagi pengguna jalan tol yang masuk dari Semarang, Ungaran atau Bawen menuju Salatiga, atau sebaliknya dari Salatiga ke Bawen, Ungaran atau Semarang lewat jalan tol, di gerbang tol keluar tetap wajib membayar tarif tol untuk ruas Semarang-Bawen, sesuai golongan kendaraan dan asal gerbang. Jadi yang gratis hanya ruas Bawen-Salatiga sampai dengan terbitnya surat diberlakukan tarif tol.

Meskipun Ruas Bawen-Salatiga dioperasikan dalam tahap uji coba namun dapat dipastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol sudah terpenuhi. Sarana dan prasarana ruas Bawen-Salatiga sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014. (ferry)