Ke Pelayanan Polres Depok atau Bikin SIM, Masyarakat Diminta Pindai Peduli Lindungi

DEPOK, INVETORI.CO.ID  – Polres Metro Depok mewajibkan masyarakat untuk memindai kode batang (scan barcode) aplikasi PeduliLindungi, saat hendak memasuki Mapolres Metro, yang terletak di Jalan Margonda Raya. Demikian disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar melalui Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan seperti dilansir, Jumat (25/2/2022).

“Petugas jaga mengawasi prokes ketat, warga masyarakat yang datang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang sudah disediakan di pintu masuk serta melakukan cek in dengan scan barcode aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Jhoni, masyarakat baru dipersilahkan masuk Mapolres Metro Depok. “Untuk mengurus pembuatan SIM A dan SIM C baru masyarakat bisa langsung ke gedung Satlantas,” katanya.

Jhoni menjelaskan, hal ini merupakan upaya mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T yaitu tes covid-19 (Testing), penelusuran kontak erat (Tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan (Treatment) sesuai dengan aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19 yang saat ini muncul varian omicron.

“Para petugas kami juga mengingatkan warga masyarakat pemohon SIM untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak dalam antrian,” tandas Jhoni.

Selanjutnya untuk menghindari kerumunan di Satlantas Polres Metro Depok, masyarakat pemohon SIM A dan SIM C baru juga dapat memanfaatkan pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Pembantu 1221 Sukmajaya Polres Metro Depok, di Pasar Segar, Jalan Tole Iskandar, Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.

Baca juga: Pelayanan Prima, Satlantas Polres Metro Depok Berikan Masker

“Warga masyarakat pemohon pembuatan SIM baru A dan SIM C wajib mentaati prokes ketat di Satpas Pembantu 1221 Sukmajaya Polres Metro Depok,” ucap Kasubnit Regident Satpas Pembantu 1221 Sukmajaya Polres Metro Depok Iptu Ari Satwaka menambahkan.

Baca Juga :   Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu

Selain itu, Ari juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dapat mendatangi pelayanan SIM Keliling (SIMLING), serta memanfaatkan secara daring aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

“Pelayanan SIMLING dan SINAR ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat untuk memproses perpanjangan SIM,” pungkasnya. (Andrio/Nap)