Kejati DKI Mulai Periksa PT EMI

INVENTORI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran PT Energi Magement Indonesia (EMI), anak usaha Kementerian Ebergi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp5 miliar.

“Dasar penerbitan Sprindik dari hasil penyelidikan team telah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan PT EMI (Energi Management Indonesia), ” sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin saat ditemui di sela kesibukannya, di Kejati DKI, Rabu (01/11).

Dirinya menjelaskan, dasar Sprindik masih berakibat umum, belum diikuti penetapan tersangkanya. “Tunggu saja, kalau kita sudah terima audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) baru kita tetapkan tersangkanya.” ungkap Turin,

Dia menerangkan, alasan penerbitan Sprindik, adanya terkait dugaan melakukan pencairan-pencairan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan mekanisme di tahun anggaran 2015.

Modus operandinya ada tiga, yakni pertama adanya pengambilan – pengambilan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, modus yang digunakan membuat kontrak pengerjaan yang notabene fiktif . “Kotrak tersebut hanya fiktif dengan maksud untuk mendapatkan pencairan anggaran. Padahal realisasi pekerjaan itu tidak ada.”

Lalu yang kedua, membuat kontrak fiktif pembelian guna memenuhi kebutuhan kegiatan proyek Hari Bumi yang berupa Baksos (bakti sosial) . “Ternyata dalam kegiatan tersebut tidak pernah ada.” imbuh Turin.

Terakhir, membuat kontrak kerjasama pekerjaan, supaya bisa menganggarkan dana untuk memberi pesangon kepada pesiun dengan cara peminjaman. ”Padahal, dia sendiri yang melakukan peminjaman itu, lalu mengambil uang itu hingga akhirnya uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Turin. (Febrian & Ferry)

Baca Juga :   Anggota DPRD Ini Dukung Penutupan Alexis