Kemenkeu Perpanjang Intensif Pajak Bagi UMKM Hingga Desember

Jakarta – Kabar gembira datang buat kalangan pengusaha kecil. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal memperpanjang pemberian promo atau insentif pajak untuk UMKM hingga Desember 2020. Skema dari promo pajak ini berupa penggratisan biaya pajak penghasilan (PPh) Final.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam webinar Katadata bertema UMKM Bangkit Bersama Pajak, Senin (13/7/2020) menjabarkan, setelah pandemi akan berikan lagi keringanan. “Yang 0,5% enggak usah bayar, pemerintah yang bayarin, kita akan coba extend (perpanjang) sampai Desember,” katanya.

Insentif penggratisan PPh Final untuk UMKM ini sebelumnya dijalankan sejak April hingga September 2020. Insentif ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Negara (PEN). Anggaran PEN sendiri mencapai Rp695 triliun, dengan Rp123 triliun dianggarkan untuk sektor UMKM.

“Itu salah satu cara pemerintah untuk enggak perlu bayar periode April sampai September dan akan kita perpanjang sampai Desember dengan harapan bisa berkembang,” bebernya. (Ndri)

Baca Juga :   Menteri PUPR Dan Gubernur Jabar Buka Pameran Pembangunan Infrastruktur di Gedung Sate