Pengusaha CR Segera Disidang

Jakarta-Inventori Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) sebentar lagi akan membawa tersangkapemalsuan dokumen atas nama Christoforus Richard (CR). Berkas pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri sudah dinyatakan lengkap alias P-21 hingga tahap kedua.

Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan, tersangka sebentar lagi akan dipersidangkan dalam pengadilan. Di mana, Kejagung telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Perkaranya sudah tahap 2. Segera akan dilimpabkan ke pengadilan,” ungkap M Rum ketika dikonfirmasi, Senin (11/9/2017).

Meski begitu, dirinya belum menjelaskan siapa pelapor CR serta detail kasus dan apakah penahanan CR sudah dilakukan di rumah tahanan (rutan) kepunyaan Kejagung.

Kasus ini menjadi tanda tanya lantaran prosesnya terbilang cepat. Sebab, tersangka CR yang menjadi sebagai bos perusahaan ternama yang diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen baru saja ditahan kepolisian.

CR disebut-sebut kenal dekat dengan pejabat negara. Namun, beda di bawah kepemimpinan Kabareskrim Komjen Ari Dono, pengusaha ini diproses, bahkan dipenjara, dalam perkara pemalsuan dan penipuan. Inilah bisa menjadi salah satu prestasi Polri sekarang walau tak banyak muncul di media massa.

Sebelumnya, CR merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya dari Mabes Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya titipan ini pada, Rabu (6/9/2017).

Namun, Argo sendiri belum tahu detail permasalahan kasus tersebut. “Kalau detail kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri,” sergahnya.

Dalam keterangan Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas sendiri, CR ditahan berkaitan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Titipan penahanan sedianya berlangsung hingga 18 September.

“Ditahan (di Polda Metro Jaya) sampai tanggal 18 September 2017 mendatang,” sebutnya. (WHY)

Baca Juga :   Pasukan TNI Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional