Penjual Satwa Liar Dilindungi, Berhasil Digagalkan

Jakarta, inventori – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan komplotan penjualan satwa liar secara ilegal dengan menggunakan media sosial. Komplotan ini diduga merupakan pemain lama dan dalam tahap pengembangan.

Dalam keterangan Persnya di hadapan kantornya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, ada 5 orang yang dijadikan tersangka, yakni AS (15), CM (18), ES (20), SR (18), SS (25). Kelimanya dibekuk dari tiga lokasi: Jalan Raya Tomang, Jalan Kapuk Raya, dan Jalan S Parman Slipi Palmerah.

“Transaksi penjualan menggunakan ojek online. Pengirimannya itu menggunakan ojek online dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti dilapisi kain atau dimasukan ke dalam kardus,” sebut Edy, Selasa (31/7/2018) di halaman Polres Metro Jakarta Barat dengan didampingi oleh tim dari jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.

Satwa yang diperjual belikan.

Edy menjelaskan, dari komplotan ini diamankan sejumlah satwa liar berupa 2 ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung alap-apal kawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1 ekor buaya muara. Serta, menyita uang tunai Rp 2,1 juta hasil penjualan hewan tersebut.

“Ini merupakan komplotan dan rekomendasi dari member lama. Ada rekening penampung dengan tujuan pembeli dan penjual tidak saling mengenal. Satwa yang dijual dengan harga Rp400 ribu-Rp 20 juta,” Jelas nya.

“Diduga komplotan ini sudah lama beroperasi dan membeli dari pengepul dan daerah-daerah yang ada hutannya. Sedangkan pembelinya juga diduga dari seluruh Indonesia. Kita sedang dalami, ” tambah Edy.

Para pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses tuntutan hukum lantaran dianggap melanggar pasal 40 ayat (2) jo 21 ayat (2) huruf (a) Jo pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :   Bentuk Sinergitas, Kapolres Lampung Utara Ikut Meriahkan HUT Kimal Lampung Ke- 53
Ahmad Munawir Kepala BKSDA DKI Jakarta Usai menjelaskan paparan Pers nya di Halaman Polres Jakbar.

Pada kesempatan yang Sama, Kepala BKSDA DKI Jakarta, Ahmad Munawir menduga, masih terdapat transaksi jual-beli satwa di sejumlah daerah. Terutama warga yang berdomisili di sekitar hutan belantara, sesuai habitat satwa. “Kebanyakan pembeli adalah kolektor hewan langka dan liar,” terang nya.

Ahmad memaparkan, satwa liar yang ditahan tersebut akan dikirim ke tempat-tempat penangkaran milik BKSDA DKI Jakarta. Sebagian dititipkan ke Pusat Penyelematan Satwa Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut Ahmad, dalam pemeliharaan satwa dilindungi, masyarakat bisa melakukan pemeliharaan sendiri, bila memenuhi kriteria dan aturan.

“Asalkan punya kemampuan, sarana dan prasarana memadai. Serta mengantongi izin BKSDA. Jika tidak punya keahlian tapi memelihara, maka terjerat hukum,” tandas nya.

(Minggus)