PMJ Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Yang Mengaku Orang Dekat Kapolri

Jakarta, inventori – Direktorat Reskrimum Polda Metro (PMJ) Jaya Subdit 3 Resmob berhasil mengungkap kasus penipuan dengan tersangka RH alias R yang mengaku sebagai Staf Pribadi (SPRI) Kapolri, dengan korban AA.

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (09/10/2018).

“Pelaku mengaku sebagai SPRI Kapolri bermodalkan foto dirinya dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, serta mengaku dapat mempertemukan korban dengan petinggi Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), dan dapat memenangkan proyek lelang bagi korban,” ungkap Argo.

Menurut Argo, pada 23 Mei 2017 korban AA dikenalkan oleh temannya kepada tersangka RH, di Hotel Margo City, Depok, Jawa Barat. Dan pada 30 Juni 2017 korban kembali melakukan pertemuan dengan tersangka di Grand Indonesia, Jakarta Pusat untuk membicarakan syarat yang harus dipenuhi oleh AA untuk bisa bertemu dengan pimpinan tertinggi BIN dan Polri.

Kemudian pada 5 Juli 2017 AA bertemu dengan tersangka RH di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat dan tersangka RH meminta uang sebesar Rp.1.000.000.000 kepada korban.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, pada 10 Juli 2017 AA menyerahkan tiga lembar cek dengan total nilai Rp.1.000.000.000, kepada RH. “Namun setelah cek tersebut diterima oleh diterima dan dicairkan tersangka, hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh tersangka RH kepada korban tidak juga terpenuhi,” jelas Argo.

Argo menambahkan, korban melaporkan penipuan tersebut, pada Rabu 15 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00. “Sekitar pukul 04.30 WIB esoknya petugas Unit 1 Subdit 3/Resmob berhasil menangkap RH di Bojongsari, Depok, Jawa Barat,” tambah Argo.

Barang bukti yang diamankan, satu buah Hp merk Nokia android, satu buah Hp Nokia warna hitam, sebuah dompet warna hitam, satu buah ATM Mandiri atas nama RH, saru buah paspor BCA, satu buah SIM C atas nama RH, dan satu unit laptop merk ACER.

Baca Juga :   Polri Dan TNI Gelar Apel Bersama Untuk Pengamanan Asian Games

“Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman hukuman empat tahun,” tandasnya.

(Minggus)