Polres Lampung Utara Mengamankan Pelaku Pembacokan

 

INVENTORI.CO.ID – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap Idhamsyah (30) warga Desa Banjar Agung Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara. Minggu (1/9/19) sekitar pukul 23.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, pelaku Ridho (28) warga Gg. Pelangi 2 Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi diringkus pada Minggu 1 September 2019 sekitar pukul 23.00 Wib karena telah melakukan pembacokan di tangan kiri dan dada kanan tubuh korban.

“Pelaku di ringkus tanpa ada perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Menggala Kab. Tulang Bawang,”ucap AKP M. Hendrik Apriliyanto. Senin (2/9/19).

Lanjut Kasat, aksi nekat pelaku dilakukan karena tidak terima ditegur oleh korban yang memergokinya sedang mencuri salon di salah satu toko elektronik pada Sabtu 31 Agustus 2019.

“Keduanya bertemu di jalan Jendral Sudirman samping Gg. Dahlia dan pelaku ditegur oleh korban karena dilihatnya mencuri sebuah salon di toko elektronik. Rupanya tersangka tidak terima karena dirinya ditegur dan tiba-tiba marah serta langsung mengeluarkan sebilah golok dan langsung membacok tubuh korban kemudian langsung kabur”, ujar Kasat.

Sementara itu, korban mengalami luka bacok di tangan kiri dan bagian dada kana. Dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kotabumi Kab. Lampung Utara.

“Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbanya luka parah,” paparnya. (Febrian / Davit)

Baca Juga :   Penutupan Bakti Sosial TNI Manunggal KB Kesehatan di Jakarta Barat