Rolas Sitinjak: Lion Air Paling Banyak Keluhan Pelanggan, Pemerintah Harus Tegas

Jakarta, Inventori.co.id – Musibah kecelakaan pesawat pada penerbangan Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta- Pangkalpinang membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bereaksi. Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak menunjuk pemerintah lewat Kementerian Perhubungan harus melakukan audit ulang.

Selain itu menurutnya BPKN meminta pemerintah khususnya Basarnas dan KNKT memaksimalkan kerja secara profesional guna menemukan badan pesawat dan mencari seluruh korban dan mengembalikannya kepada keluarga terkait.

“Semoga ini musibah terakhir di bangsa Indonesia mengenai angkutan penerbangan. Pemerintah  atau lewat Menteri Pehubungan (Menhub) harus melakukan audit ulang atas seluruh regulasi atau mekanisme yang ada tentang pengecekan pesawat sebelum pesawat lepas landas,” sebutnya di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Dirinya menunjuk BPKN yang berfokus kepada hak konsemen yang kewenangannya diatur dalam  UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 huruf a yaitu, hak katas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa mempertanyakan selama sepuluh tahun maskapai Lion Air sejauh ini banyak mendapat komplain.

Rolas Budiman Sitinjak Wakil Ketua BPKN RI/ foto: istimewa

“Dalam 10 tahun sejarah penerbangan Indonesia, maskapai Lion Air banyak mendapat komplain dari konsumen. Baik berupa keterlambatan, kehilangan barang, nomor bangku digunakan lebih dari 1 penumpang dan masalah lainnya. Karena itu, pemerintah harus berani dan tegas memberikan sanksi  seperti pencabutan izin usaha apabila ditemukan ada kesalahan dari pihak pelaku usaha penerbangan,” jelas Rolas yang juga sebagai pengacara dan pernah memenangkan empat gugatan terhadap Lion Air karena diterlantarkan.

Atas hal ini, lanjutnya, BPKN RI akan mengundang dan meminta penjelasan dari pihak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, pelaku usaha yakni maskapai Lion Air, perwakilan Boeing Indonesia, dan pihak-pihak terkait lainnya. “Dibutuhkan komitmen yang serius dan sungguh-sungguh dari pihak pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen dalam hal transportasi udara. Karena dengan kelalaian kecil dapat mengakibatkan hal yang sangat fatal,” ucap lelaki yang sedang menyelesaikan disertasi Doktor Hukum mengenai Pemidanaan terhadap Korporasi pelanggar UU Perlindungan Konsumen tersebut.

Baca Juga :   Panglima TNI Resmikan Masjid dan Museum

Rolas menunjuk, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan berisi 466 pasal sedianya sudah mengatur tentang penerbangan sekaligus keselamatannya. Dirinya menunjuk pada Bab V tentang Pembinaan, khususnya pasal 10 jelas menunjuk penerbangan dikuasai oleh negara yang dibina pemerintah yang memperhatikan aspek kehidupan masyarakat.

“Dalam ayat 5 huruf G berbunyi: memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatandan keamanan penerbangan. Nah berdasarkan poin ini, dugaan ada persoalan tehnis yang tidak dijalankan sehingga mengakibatkan pesawat jatuh. Karenanya ada pembenahan secara sistematis,” harap Rolas. (Febrian Osido)