Setelah 8 Tahun Menjadi DPO, Akhirnya 2 Pelaku Pembunuhan Di Ringkus Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Di Cilacap Jateng

INVENTORI.CO.ID – Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.I.K, M.Si di dampingi Kabag Ops AKP Juli Sundara, A.Md dan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara SH S.I.K, Meggelar Konfrensi Pers di halamam Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Senin (23/09/2019) pukul 16.45 WIB.

Made mengatakan, berbagai upaya yang telah dilakukan Polres Lampung Tengah, guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap anggota Polisi Polres Lampung Tengah an Briptu Fauzi Yurizal yang terjadi (19/07/2011) jam 15.30 WIB ditaman Tugu Kopiah Emas Gunung Sugih Lampung Tengah, terhadap 2 (dua) orang pelaku yang merupakan kakak beradik, yang beralamat di Waralaga Kab. Mesuji.

Menurut Made bahwa kedua pelaku an Arwan Liansyah alias Slamet Riyadi (34) dan adiknya Zeldi Wahyulhaq Alias Sugeng Laksono (27), setelah melakukan penggeroyokan dan pembunuhan dengan senjata api milik korban yang direbut pelaku melarikan diri kearah metro dan meninggalkan senpi (senjata api) milik korban berikut telepon genggam di bawah pohon bambu 22 Hadimulyo Kota Metro kemudian melarikan diri ke Bandar Lampung tak lama pindah lagi ke Balaraja dan menjual sepeda motornya lanjut lari lagi ke arah Banyu Mas Jawa Tengah, dan pindah lagi ke Cilacap Jawa Tengah karena ada saudaranya dan menetap disana dan menikah.

Berkat kerja keras Team Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara SH Sik, kedua orang pelaku kakak beradik tersebut dapat ditangkap di persembunyiannya berdasarkan rekam jejak digital di Cilacap Jawa Tengah. Pelaku atas nama Arwan Liansah bin Arjono berganti nama Slamet Riyadi dan adiknya Zaldi Wahyulhak bin Arjono berganti nama Sugeng Laksono supaya tidak terlacak petugas, keduanya membuat identitas palsu di KTP, ujar Made.

Baca Juga :   Pangdam Jaya Terima Kunjungan Gubernur DKI

Dasar penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 542 B / Vll / 2011 / Polda Lampung / Res Lamteng, tanggal 19 Juli 2011. Sedangkan kronologisnya, Briptu Fauzi Yurizal bersama calon istrinya bertemu dengan kedua pelaku di dekat Lapangan merdeka Gunung Sugih. Lalu terjadi pertengkaran, korban dikeroyok hingga terjatuh, setelah korban terjatuh pelaku melihat senjata yang terselip dipinggang korban, kemudian pelaku Arwan merebut senjata api milik korban. Selanjutnya korban berusaha mengambil kembali senjatanya namun pelaku menembakan senjata tersebut kearah perut korban dan mengenainya sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua orang pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (Febrian / Davit)