Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ Kembali Gulung Sindikat Narkoba

Subdit 1 Ditresnarkoba
PMJ Kembali Gulung Sindikat Narkoba

Jakarta – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menggulung sindikat narkoba jaringan Riau – Jakarta – Bandung.

Para pelaku dengan barang bukti sabu seberat 6 Kg diciduk aparat pada enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, operasi pemutusan sindikat tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan sindikat narkoba jalur Banjarmasin – Jakarta – Bandung.

Ditresnarkoba Polda Metro ketika itu berhasil mencokok 11 tersangka, di mana salah satunya berinisial GZ yang diamankan dari Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.

Turut juga diamankan saat itu barang bukti 6,5 kg narkoba jenis sabu dalam kemasan abon lele, 40.000 butir ekstasi, dan 20.000 butir narkoba jenis baru, yaba, asal Thailand.

“Dari penangkapan GZ pada Januari lalu, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan informasi valid. Salah satu tersangka yakni SUL adalah pengambil barang bukti narkoba dalam empat bungkus abon lele berisi ribuan butir ekstasi dari kamar hotel di Mangga Besar,” jelas Argo yang didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/3) siang.

“Dari informasi tersebut aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap SUL di TKP 1 di depan Masjid At Tin, TMII, Jakarta Timur,” tambahnya.

Setelah itu, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan SUL yang menjadi TKP 2 di Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur.

Di tempat ini aparat juga mendapatkan barang bukti 5,9 kg narkoba jenis sabu dalam kemasan lakban coklat dan kemasan abon lele.

“Jika ditambah barang bukti 100 gram sabu saat penangkapan SUL, berarti sudah 6 kg narkoba jenis sabu yang didapat petugas dari dua TKP,” jelasnya.

Baca Juga :   Pangdam Jaya Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat

Barang bukti 6 kg sabu hasil pengungkapan dan pemutusan sindikat narkoba jaringan Riau – Jakarta – Bandung oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka berinisial NOL di TKP 3 di Jl Tenaga No. 48 RT 005 RW 07, Pekanbaru, Riau.

Pengembangan terus berlanjut dengan penangkapan tersangka TED di TKP 4 Jl Cipajati, Desa Mekar Laksana RT 003/RW 07, Bandung, Jawa Barat.

Masih di kawasan yang sama, di TKP 5 di Hotel Aston Braga, Bandung, Jawa Barat, aparat kembali menangkap satu tersangka lainnya yakni RUD.

Terakhir, pengembangan berlanjut dengan menyisir Jl Mangga Besar II No. 47 RT 014/RW 01, Tamansari, Jakarta Barat. Di lokasi yang menjadi TKP ke-6, aparat menciduk sekaligus dua tersangka yakni RID dan OGI.

“Informasi yang kami dapatkan dari hasil pengembangan ada 10 tersangka dalam sindikat ini. Empat tersangka lagi yakni HB, YG, TN, dan PRESS berstatus DPO dan sedang kami buru. Dan tersangka PRESS kita ketahui menjadi pengendali sindikat ini,” Jean Calvijn menimpali.

Dituturkannya, pengungkapan ini bisa dilakukan setelah tersangka SUL ‘bernyanyi’ ke penyidik saat diperiksa.

“Tersangka SUL ‘bernyanyi’ 6 kg sabu yang ia pegang berasal dari Pekanbaru. Dua bungkus sabu dalam kemasan abon lele seberat 1 kg diperoleh dari tersangka RID, TED, RUD dan HB (DPO) di rest area km 19 tol Bekasi pada 10 Februari 2019,” papar perwira menengah ini.

“SUL juga ngoceh sabu seberat 5 kg diberikan tersangka HB yang kini DPO di Central Park, Jakarta Barat, pada 20 Februari 2019,” Jean Calvijn menambahkan.

Seluruh ‘nyanyian’ SUL itu, Jean Calvijn meneruskan, jadi modal berharga buat Subdit 1 melakukan pengembangan penyelidikan hingga Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, dan Bandung.

Baca Juga :   Dandim 0501/JP BS Apresiasi Kegiatan Palang Merah Remaja

“Dan hari ini kita sampaikan hasil dari pengembangan yang dilakukan untuk memutus sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan DPO PRESS,” Jean Calvijn menandaskan.

Keenam tersangka yang saat ini sudah diamankan dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapkan dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. daud