Subdit II Ditres Narkoba PMJ Bongkar Penyelundupan Sabu

Jakarta – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggandeng Subdit II/Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan sabu seberat 31.794 Kg.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019), barang haram itu diangkut lewat kapal laut yang disembunyikan dalam mesin Ice Maker, didalamnya terdapat bungkus teh cina dan
diungkap dengan cara Control Delivery.

Dari pengungkapan tersebut diamankan DW (WNI), MJ als. Gordon (WN Malaysia), AT als. Jack (WN Malaysia).

Dijelaskan, terkuaknya penyelundupan sabu, berawal adanya informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pasalnya, diduga ada paket barang yang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang.

Kemudian Unit II Subdit II dibawah pimpinan Kasubdit 2 AKBP Dony Alexander dan Kanit 2
Subdit 2 Kompol Agung Wibowo, menindaklanjuti informasi tersebut.

Barang tersebut berasal dari Penang (Georgetown) Malaysia dan Penerima CV. Hitec Mac Dan Parts Trading, Jln. Halim Perdana Kusuma RT.003/001, Kel. Jurumudi Baru Kec. Benda Kota Tangerang.

Selanjutnya, ungkap Argo, sekitar pukul 12.00 Wib Kanit 2 Subdit 2 beserta Tim tiba di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kemudian Subdit II bertemu dengan petugas Bea dan Cukai dan langsung berkoordinasi dengan melakukan pemeriksaan secara X-Ray terhadap mesin yang mencurigakan tersebut dan benar setelah dilakukan pemeriksaan di mesin itu diduga berisi Narkotika.

Terbukti dari hasil penyelidikan, DW sering melakukan pertemuan dengan 2 orang yang diduga WNA Malaysia yang bernama AT dan MJ.

Dari hasil pemeriksaan tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB diketahui DW berada di PT. Lautan Tirta Transportama, JL. Ende No.58 B. Tanjung Priok , Jakarta Utara, yang merupakan Gudang Bea
Cukai, untuk mengeluarkan barang.

Baca Juga :   Danrindam Jaya Buka Dikmaba TNI AD

Barang diangkut menggunakan truk menuju Ruko Jl. Halim Perdana Kusuma Jurumudi
Baru Kec. Benda No.53 AA Kota Tangerang.

Setelah barang paket tiba sekitar pukul 16.30 wib, mesin diturunkan dan dimasukkan kedalam ruko
yang diawasi oleh DW dan AT mengawasi dari seberang ruko.

Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap DW dan AT als JACK (WNA) yang memantau dari seberang Gudang.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka tersangka AT als JACK (WNA) kedapatan yang menyimpan kunci Gudang yang setelah dibuka Gudang dan Paket tersebut benar berisi 30 bungkus plastic teh cina yang disimpan didalam mesin Ice Maker.

Dan setelah dilakukan pengembangan didapati keterangan AT alias Jack (WNA) bekerja atas
perintah dari MJ alias Jordan.

Atas informasi tersebut tim melakukan pengejaran terhadap pelaku MJ yang akan melarikan diri ke bandara Soekarno Hatta.

Saat pengejaran, tim berhasil menangkap tersangka MJ di Bandara Soekarno Hatta saat akan melarikan diri ke Singapore.

MJ bekerja atas perintah AK als Erick di Penang Malaysia

Atas kejadian tersebut ke tiga tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polda Metro
Jaya.

Para tersangka dikenakan Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).daud