Tak Atasi Kelangkaan Masker, Rolas Sitinjak Pertanyakan Aksi Penangkapan

Jakarta – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mempertanyakan dampak kelangkaan masker atas aksi penangkapan para penimbun masker. Menurutnya, hal tersebut tak menyelesaikan masalah, bahkan membuat kelangkaan masker kian terjadi lantaran ketakutan pedagang menjual masker yang bisa dianggap sebagai spekulan.

Rolas mempertanyakan landasan hukum aksi penangkapan penimbun masker tersebut lantaran belum masuk kategori barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dia menjelaskan, jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dengan detail di antaranya: gula, minyak goreng, tepung, daging sapi, daging ayam ras, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilo gram “Tidak ada masker dan belum ada aturan baru yang menetapkan masker sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

“Saya pantau dan cek langsung di beberapa tempat, yang terjadi malah kekosongan masker. Patut diduga penangkapan penimbun masker tak menyelesaikan masalah karena pedagang khawatir. Kalau masker kosong, dalam kondisi kekhawatiran penularan wabah virus saat ini membuat kekacauan. Penegakan hukum memang perlu, tetapi yang memberikan jalan keluar. Karena itu, Negara harus hadir memberikan solusi,” tambah lelaki yang sering menjadi saksi ahli persidangan dalam kasus perkara konsumen ini.

Dia bercerita, Cina dan Amerika Serikat (AS) membuat larangan ekspor masker, sehingga ketersediaannya semakin sedikit. “Kalau virus itu mewabah saat ini persediaan tidak cukup. Kalau diasumsikan penduduk sekitar 260 juta berarti tiap hari butuh 260 juta buah. Cari kemana barangnya? Kalau tak tercukupi bisa saja terjadi kerusuhan massa. Ini yang perlu diantisipasi,” sebut peraih gelar doktor hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini.

Baca Juga :   Lagi, Polres Lampung Utara Bagikan Air Bersih Kepada Warga

Rolas lantas mengkategorikan, ada dua jenis masker, yaitu masker tribal dan model N95 yang biasa kalangan. Menurutnya, apabila diperuntukkan bagi masyarakat umum tidak perlu perijinan alat kesehatan.

“Yang perlu diperhatikan ketersediaan barang dengan meningkatkan produksi dalam negeri dan membuka keran impor yang difasilitasi pemerintah dengan berbagai kemudhn. Kita bisa meniru Cina yang membuat perijinan selesai hanya dalam waktu sehari,” sergahnya.

Dirinya meminta adanya solusi dari hulu, bukan hanya mencari kambing hitam. “Solusinya bagaimana menjamin ketersediaan dengan menambah kuantitas. Saya tidak pro pelaku usaha atau berdagang, melainkan ini keberpihakan buat masyarakat luas,” tutupnya. (Ara)