Tim Serapan Anggaran dan Realisasinya Yang Melempem

Donny Dirjen Bina Keuangan Daerah/ foto : republika.co.id

INVENTORI.CO.IDJakarta- Medio September lalu, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken beleid baru berupa Kepres No 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD atau disebut TEPRA. Tujuannya tak lain mengoptimalkan penggunaan APBN dan APBD yang dewasa ini sulit terserap.

Pembentukan TEPRA sebagai tim yang melakukan pertimbangan sekaligus pengawasan atas realisasi anggaran di pemerintah pusat hingga daerah, kemudian melakukan evaluasi berdasarkan program pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Menurut Keppres Nomor 20 Tahun 2015 itu, TEPRA bertugas menerima, memonitor, mengevalasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, TEPRA juga punya kewajiban melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap bulannya kepada presiden tentang realisasi anggaran dan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, membangun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang sederhana, mudah diakses, handal dan tepat waktu. Termasuk pula mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan realisasi APBD di setiap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Memang, tak bisa dipungkiri, penyerapan anggaran negara masih belum maksimal. Pada sistem monitoring dan evaluasi penyarapan anggaran di kementerian atau lembaga negara dan APBD baru sekitar seperempatnya saja. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui masih minimnya penyerapan anggaran daerah tersebut. “Kami dengar dari Menkeu (Menteri Keuangan), Tim Sekjen dan Ditjen Bina Keuangan Daerah memanggil semua daerah. Kami kirim radiogram dan mengundang Sekda dan biro keuangan daerah se-Indonesia menanyakan apa masalahnya,” sebutnya awal Agustus lalu.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menjabarkan, hingga akhir Agustus lalu, dari total dana transfer daerah dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 643,8 triliun, sebanyak 64,68 persen atau Rp 416,4 triliun sudah ditransfer ke daerah. “Tidak ada persoalan dari pemerintah pusat. Yang jadi masalah kenapa belum digunakan untuk pembangunan,”ujarnya.

Baca Juga :   Antisipasi Bullying, Polres Lampung Utara Tingkatkan Sambangi Sekolah di SD, SMP hingga SMA

Donny–begitu Reydonnyzar Moenek disapa–mengakui pertumbuhan ekonomi di sebagian daerah bergantung pada APBD. “Kalau anggaran daerah tepat sasaran menyasar sektor usaha daerah, maka lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah akan membaik,” sebutnya.

Ia bercerita, dari perhitungan sementara realisasi hingga 30 Juni 2015 (Triwulan II) untuk APBD provinsi rata-rata belanja hanya 27,40 persen. Sementara untuk belanja APBD Kabupaten/Kota rata-rata baru 27,26 persen. “Seharusnya sampai Juni sudah mencapai 50 persen,” katanya. “Karena itu kami berusaha mendorong Pemda (Pemerintah Daerah) dari Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membelanjakan APBD-nya agar tepat waktu dan tetap punya kualitas belanja,” jelasnya.

 

Dari perhitungan tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri sendiri, provinsi yang paling besar realisasi belanja APBD hingga semester pertama atau triwulan II-2015 ini diduduki Provinsi Jambi, kemudian Kalimatan Tengah (Kalteng), dan diikuti Kepulauan Riau. “Paling tinggi itu Provinsi Jambi 48,63 persen, kemudian Kalteng 45,33 persen dan Kepulauan Riau 38,89 persen,” tunjuknya.

Sementara provinsi terendah penyerapan anggarannya ditorehkan Riau yang hingga 30 Juni 2015 baru bisa terealisasi hingga 13,21 persen. “Terendah memang Riau disusul Kalimantan Utara sebesar 16,39 persen. Sementara realisasi belanja DKI Jakarta baru 19,23 persen pada triwulan II tahun ini,” tukas doktor ilmu pemerintahan bidang Fiskal dari Universitas Padjadjaran Bandung ini.

Pada serapan APBD Kabupaten/Kota, Donny menunjuk Kabupaten Ende cukup buruk. Hingga awal Agustus,  wilayah ini baru bisa membelanjakan hingga  Rp 240.877.026.733 dari pagu APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 876 miliar. Angka tersebut membuat realisasi penyerapan APBD Kabupaten Ende baru mencapai 27,48 persen.

“Kenapa tidak siginifikannya daya serap anggaran daerah?,” tanyanya. Ia lantas menjelaskan empat permasalahan yang menjadi belenggu. “Pertama adalah dulu karena tingkat keterlambatan penetapan Rancangan APBD. Yang terlambat yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta,” sebutnya.

Alasan kedua, lanjut Donny, yakni dari catatan rata-rata secara nasional rendahnya penyerapan anggaran diakibatkan belum berfungsinya ULP (unit layanan pengadaan) barang dan jasa. ” Dan, memang itu transisional yang tak mudah dengan segala sistem e-budgeting-nya. Perlu persiapan sumber daya manusia dan IT. Kami pun membantu soal ini,” sergah suami dari Sri Sumarni R.M tersebut.

Baca Juga :   Panglima TNI Lantik FORKI Jawa Timur

Kemudian permasalahan ketiga, adanya kecenderungan daerah yang menarik tagihan pada akhir triwulan. “Rata-rata pihak ketiga memang menarik anggaran di triwulan keempat atau akhir tahun yang menjadi kecenderungan,” selorohnya. “Nah permasalahan keempat, dengan adanya prinsip kehati-hatian melaksanakan anggaran sehingga takut bermasalah,” tandasnya.

Donny menunjuk, memang tidak bisa dibantah dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang (UU) Nomor (No) 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun Permendagri itu rigiditas dalam sistem dan prosedur (sisdur) pengeluaran kas menjadi mutlak. “Jadi sisdur itu sangat rigid. Sehingga, efektifitas penggunaan anggaran harus berbanding lurus dengan kebenaran tujuan, dan kebenaran tujuan itu harus berbanding lurus dengan bukti yang sah dan lengkap. Jadi, sangat adsminitratif,” ia merinci.

Pada kekhawatiran pejabat yang salah menggunakan anggaran, pemerintah pun menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur sekaligus membedakan dengan jelas mana tindakan kesalahan administratif, dan mana yang termasuk tindak pidana dalam penggunaan anggaran negara.

Menurut Donny, yang kini juga menjadi Pejabat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menilai  kerugian keuangan negara itu terbagi dalam dua bagian, yakni kerugian keuangan negara yang bisa bersifat pidana dan yang bersifat administratif. Sehingga, sebelum adanya proses dari aparat pengakan hukum dalam adanya kerugian keuangan negara ini, maka terlebih dahulu dilakukan pengawasan internal. Sebab, dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ada Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) yang melakukan pengawasan terlebih dahulu yang melakukan langkah korektif. “Kalau APIP sudah melakukan pemeriksaan ternyata dapat diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersifat pidana dapat meneruskan kepada aparat penegak hukum. Tapi, ada yang sifatnya administratif yang kemudian menjadi ganti kerugian bagi pejabat yang melakukan kesalahan administratif,” imbuhnya.

Baca Juga :   Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih HUT ke-72 TNI

Tentang kesalahan administratif inilah yang akan disiapkan dalam RPP yang kemudian diteruskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pengganti dari Permendagri No 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pun membenarkan rencana RPP ini agar para pejabat tak lagi takut mengambil keputusan dalam menggunakan APBD. ” Rancangan PP mengenai semacam kejelasan untuk pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan spending (belanja) anggaran, akan dikeluarkan. Jadi membedakan mana yang administratif, mana yang pidana. Harapannya, realisasi anggaran, terutama belanja modal, bisa digenjot. Selama ini ketakutan para birokrasi terkait kasus hukum sehingga memicu rendahnya serapan anggaran,” pungkas Bambang. (Nap)

URUTAN PROVINSI DALAM REALISASI PENYERAPAN HINGGA KUARTAL II-2015

No Provinsi dan Penyerapan APBD (dalam persen) No Provinsi dan Penyerapan APBD (dalam persen)
1. Jambi: 48,63 18. Kalimantan Timur: 30,38
2. Kalimantan Tengah: 45,33 19. Sumatera Barat: 28,95
3. Kepulauan Riau: 38,89 20. Papua Barat: 28,86
4. Jawa Timur: 38,34 21. Bengkulu: 28,13
5. Jawa Tengah: 37,96 22. Bali: 27,85
6. Kalimantan Selatan: 37,54 23. Sulawesi Barat: 27,70
7. Gorontalo: 37,31 24. Kepulauan Babel: 27,43
8. NTB: 37,00 25. Sumatera Utara: 27,31
9. Sulawesi Utara:   36,61 26. Banten: 26,29
10. NTT: 36,55 27. Sumatera Selatan : 25,65
11. Sulawesi Tenggara: 34,03 28. Nanggroe Aceh Darussalam: 23,32
12. Sulawesi Selatan : 33,99 29. Jawa Barat: 22,82
13. Sulawesi Tengah: 33,84 30. Papua: 21,78
14. DI Yogyakarta: 32,22 31. Maluku Utara: 19,47
15. Maluku: 32,08 32. DKI Jakarta: 19,23
16. Kalimantan Barat: 31,18 33. Kalimantan Utara: 16,39
17. Lampung: 31,15 34 Riau: 13,21

Diolah : Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

 

Tabel Realisasi Anggaran Berdasarkan Provinsi Tahun 2014
Tabel Realisasi Anggaran Berdasarkan Provinsi Tahun 2014