Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak: Pemerintah Harus Lindungi Konsumen Ojek

INVENTORI.CO.ID – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak memandang keberadaan sepeda motor yang belum diakui menjadi angkutan massal atau transportasi secara hukum membuat pemerintah perlu memberikan perlindungan, khususnya kepada penggunanya yang menjadi konsumen. Hal itu dikatakannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 41/PUU-XVI/2018 pada 29 Juni lalu yang menolak uji materi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Rolas meminta pemerintah serius memberi perlindungan terhadap seluruh konsumen pengguna ojek. Hal ini baginya sebuah keniscayaan dari mandat konstitusi.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak/Foto : Istimewa

“Seusai dengan prinsip bernegara bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, maka sampai dengan dikeluarkannya peraturan mengenai ojek, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen jasa ojek, “ sebutnya, kemarin di Jakarta.

Seperti diketahui, uji materi UU No 22 tahun 2009 tentang tentang LLAJ dimohon oleh Komite Aksi Transportasi Online (KATO) berisi 54 orang dengan rincian: 17 pengemudi ojek online dari wilayah Jabodetabek, 2 pengemudi ojek online dari Banyumas, 2 pengemudi ojek online dari Cirebon dan 33 dari pengurus organisasi serikat pekerja, karyawan swasta, wiraswasta, wartawan, pelajar-mahasiswa dan ibu rumah tangga yang merupakan pengguna jasa ojek online selaku konsumen. Para pemohon meminta mencabut pasal 47 Ayat (3) tentang jenis dan fungsi kendaraan yang secara eksplisit belum memasukkan sepeda motor dalam kaetegori sebagai kendaraan atau transportasi umum. Hal ini bagi pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hanya saja majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman menolak seluruh gugatan. Dengan pertimbangan, sepeda motor belum termasuk dalam angkutan jalan yang mengangkut barang atau orang dengan mendapat bayaran lantaran masih ada kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan. Dengan begitu, putusan ini berarti keberadaan ojek sebagai angkutan massal belum diakui keberadaannya secara hukum.

Baca Juga :   Prajurit Indobatt XXIII-K/UNIFIL Nobar Film “Pengkhianatan G30S/PKI”

Atas polemik ini, Rolas atas nama BPKN membuat sikap atau rekomendasi yang diperuntukkan buat pemerintah. “Pertama teentunya kita harus menghormati putusan MK tersebut,” akunya.

“Namun sejauh ini memang kebutuhan konsumen atas kendaraan ojek sangat tinggi. Pemerintah agar memberikan solusi untuk keamanan dan keselamatan transportasi sepeda motor roda dua melalui pengaturan dan pengawasan, mengingat hal itu merupakan kebutuhan nyata di masyarakat pada saat ini,” tegasnya.

Rolas menambahkan, berbagai fakta dalam kehidupan masyarakat perkotaan khususnya kota besar yang sangat macet sehingga dibutuhkan kendaraan yang praktis untuk mencapai tujuan. “Khususnya di kota Jakarta adanya perluasan ganjil genap serta banyaknya perubahan lalu lintas mengakibatkan kendaraan roda dua sebagai ojek sangat diperlukan,” imbuhnya.

“Karena itu, sesuai dengan prinsip bernegara bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat maka, sampai dengan dikeluarkan peraturan mengenai ojek, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen pengguna jasa ojek,” tegas Ketua DPD DKI Jakarta Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Rolas pun meminta pemerintah segera melakukan amandemen UU LLAJ tersebut dengan memperhatikan kebutuhan serta keselamatan konsumen. “Pemerintah wajib memperluas jaringan transportasi umum,” tandasnya. (Nap)