Waspada Peredaran Materai Ilegal

Inventori.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia melakukan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai serta meterai palsu.

“Sosialisasi ini dilakukan oleh tiga institusi, diantaranya yaitu Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik benda meterai atau meterai tempel, Perum Peruri sebagai pihak pencetak dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan”. ujar Hestu, Selasa 28/11/2017

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan benda meterai atau meterai tempel hanya melibatkan Perum Peruri sebagai pencetak dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang mengelola dan mengedarkan.

Hestu menegaskan, bahwa para peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai atau meterai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 257 juncto Pasal 253 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.

“Masyarakat juga diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui sms blast, media online, maupun sarana penawaran lainnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda meterai atau meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk kopur 3000 dan Rp6.000 untuk kopur 6000.

Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal tersebut maka patut diduga benda tersebut adalah palsu atau tidak sah.

Sampai saat ini, pengelolaan serta penjualan benda materai atau materai tempel yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia sudah dikerjakan dengan sistem dan prosedur yang ketat dan akurat sehingga sangat kecil kemungkinan adanya penyelewengan oleh oknum internal perusahaan.

Baca Juga :   Konferensi Internasional Pelestari Budaya 2017 di Bali

Sementara itu, Perum Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tugas khusus untuk mencetak benda meterai atau meterai tempel ikut menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan benda meterai atau materai tempel sudah dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.

Perum Peruri sendiri memastikan, mereka telah memiliki sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang ini untuk menjaga kualitas produk.

Direktorat Jenderal Pajak sangat menghargai dan sangat terbuka terhadap setiap masukan dari masyarakat. Dan menghimbau kepada setiap masyarakat, bila menemukan informasi adanya indikasi peredaran materai palsu diharapkan agar langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan langsung kepada Kantor Polisi terdekat. (Febrian)