Arahan Presiden, Begini Upaya LPDB-KUMKM Pulihkan Ekonomi Koperasi

Jakarta, INVENTORI.CO.ID – Presiden Joko Widodo memerintahkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengalirkan seluruh dana yang disiapkan untuk koperasi sebesar Rp1 triliun. Hal ini pun langsung mendapat respon dari LPDB.

Presiden meminta agar koperasi menyalurkan dana semakin cepat kepada pelaku usaha UMKM untuk bantuan modal kerja. “Saya senang tadi bahwa disiapkan dana melalui LPDB Rp1 triliun. Ini segera berikan ke koperasi-koperasi agar dari koperasi diberikan kepada anggota-anggotanya dan pelaku usaha secepat-cepatnya,” ujar Jokowi dalam video conference, kemarin.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyatakan pihaknya melakukan langkah cepat tanggap dengan program Pemulihan Ekinomi Nasional (PEN). Dia mengaku, koperasi memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Berdasarkan World Coop Monitor 2014, kontribusi Koperasi di Indonesia tercatat sebesar 5,54 persen terhadap PDB Nasional, serta jumlah penyerapan tenaga kerja di Koperasi sebanyak 614.997 orang atau setara 0,45 persen dari angkatan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tidak hanya itu koperasi, Supomo menunjuk, lembaga ekonomi lainnya, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan memiliki membangkitkan gairah perekonomian. Menurutnya, ada tiga fase  dalam PEN yang dilakukan LPDB-KUMKM, yakni fase induksi, fase pemulihan, dan fase penumbuhan.

Dia menjelaskan, fase induksi berupa restrukturisasi pinjaman, fase pemulihan berupa penyaluran bunga murah, dan fase penumbuhan berupa relaksasi peraturan yakni murah, mudah, dan ramah.

Restruktusisasi pinjaman yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok dan jasa hingga 12 bulan, penurunan atau pengurangan angsuran jasa, perpanjangan jangka waktu pinjaman, serta penambahan fasilitas pinjaman. Pada fase ini LPDB-KUMKM manargetkan 30 koperasi dan 10 UMKM mendapatkan fasilitas dengan total outstanding mencapai Rp179,1 miliar tersebut. Pada fase induksi dilakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan sebagai modal kerja khusus diperuntukkan KSP dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Baca Juga :   Mooyam, Alternatif Makanan Siap Saji Tinggi Nutrisi

Dia melanjutkan, fasilitas pinjaman diberikan dengan bunga murah maksimal 3% untuk pola konvensional dan bagi hasil 20:80 untuk pola syariah. Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun, serta berlaku untuk mitra top up, mitra repeater, maupun mitra baru.

Fase lainnya adalah fase Reformasi Proses Layanan LPDB-KUMKM. Fase ini dijalankan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah diatur mekanisme perbaikan layanan LPDB-KUMKM. Pengelolaan dana bergulir bakal disalurkan kepada koperasi dan UKM strategis, penyaluran melalui lembaga perantara seperti BLUD dan koperasi sekunder, relaksasi persyaratan, relaksasi pengelolaan manajemen risiko, pembagian tanggung jawab, serta simplifikasi pengajuan.

Selain itu, LPDB-KUMKM juga berperan dalam upaya pendampingan terhadap calon mitra atau mitra bersama deputi teknis di Kemenkop UKM. Bekerja sama dengan penyelenggara inkubasi, LPDB-KUKM menjadi inkubator untuk wirausaha pemula (startup). Selain itu juga bekerjasama dari segi pendanaan dengan BUMN,CSR, Badan Ziswaf.

Berdasarkan restrukturisasi pinjaman hingga Juli 2020, tercatat LPDB-KUMKM telah melakukan kepada 31 mitra penerima dana bergulir, dengan total plafon Rp193,8 miliar dan outstanding sebesar Rp135,7 miliar. Selain restrukturisasi, LPDB-KUKM diberi tanggung jawab oleh Kemenkop UKM untuk menyalurkan program PEN kepada koperasi, dengan plafon pinjaman maksimal Rp100 miliar sebagai modal kerja dan usaha. Realisasi program PEN melalui LPDB-KUMKM per Juli 2020 telah tersalurkan sebesar Rp383,400 miliar dengan alokasi pola konvensional sebesar Rp 273.800 miliar kepada 14 mitra, dan pola syariah sebesar Rp109.600 miliar kepada 21 mitra.

Di sisi lain, LPDB-KUMKM juga mempunyai target penyaluran yang dialokasikan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,85 triliun. Meskipun kondisi pandemi, pinjaman atau pembiayaan terus digulirkan kepada koperasi, dengan akumulasi penyaluran dari tahun 2008 hingga Juli 2020 telah tersalurkan sebesar Rp10,81 triliun. Per tahun 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp555,90 Miliar yang terdiri dari Pola Konvensional sebesar Rp379,20 Miliar dan Pola Syariah sebesar Rp176,70 Miliar. Koperasi dan UMKM yang sejak dulu menjadi sokoguru perekonomian, saat ini juga didorong menjadi bagian dari “Tri Sukses” LPDB-KUMKM yaitu Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian. Sinergi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam upaya menstabilkan kembali situasi ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional.

Baca Juga :   Kemenkeu Perpanjang Intensif Pajak Bagi UMKM Hingga Desember

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan dana ini akan memperbaiki likuiditas koperasi. Dengan demikian, koperasi bisa leluasa memberikan kredit kepada pelaku UMKM. “Tadi sudah disampaikan untuk pinjaman ini bunganya 3 persen. Ini kompetitif,” imbuh Jokowi.

Namun, dirinya tetap mengingatkan masing-masing koperasi tak memberikan bunga yang tinggi kepada pelaku UMKM. Jika bunganya tinggi, maka pinjaman yang ditawarkan koperasi juga tak akan menarik bagi pelaku UMKM. “Koperasi akan berikan pinjaman ke anggota, ke pelaku usaha, jangan tinggi-tinggi,” pinta dia. (Nap/KD)