BLBI Sita Lahan 124 Hektar di Kerawang Milik Tommy Suharto

Jakarta, inventori.co.id – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto selaku pemimpin perusahaan PT. Timor Putra Nasional (TPN). Aset tersebut berupa lahan seluas 124 hektar yang terletak di wilayah Dawuan, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, Jumat (5/11).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, TPN sebelumnya menyewakan lahan tersebut yang jaminannya dibebankan kepada negara melalui BLBI.

“Tetapi, ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian Satgas BLBI melakukan tindakan dengan mengirimkan tim serta aparat keamanan untuk terjun mengamankan aset anak bungsu mantan Presiden Suharto yang letaknya di pinggir kota Bekasi itu.

Proses penyitaan aset mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang.

Menkopolhukam Mahfud MD menekankan, aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.

“Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh,” tegasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan seluas 124 hektare itu merupakan lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Ia menyampaikan PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

Baca Juga :   BCA Kumpulkan Laba Bersih Rp 16,8 triliun

Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.(WMP)