Jaksa dan Penyidik Diduga Rekayasa Kasus Pengusaha Valas

Jakarta – Seharusnya menjadi palang pintu hukum tetapi malah mengotorinya. Akibatnya, mereka diminta masyarakat agar diperiksa dengan dalih membohongi publik.

Pengaduan masyarakat dan mohon perlindungan hukum itu ditujukan terhadap Amanda Adelina, Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dirinya diduga telah melakukan transfer uang sebesar Rp 1,8 Milyar lebih secara personal dan tunai sebagai alasan untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan (abuse of power).

Kasus ini berawal dari penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ) dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

Advokat senior DR Djonggi Simorangkir SH MH, mengatakan bahwa telah terjadi lagi kriminalisasi. Kali ini menimpa seorang pengusaha Valas, bernama Diana Trisno. Selaku pengusaha Diana sangat merasa khawatir akan dilakukannya lagi kriminalisasi lanjutan serta rekayasa kasusnya.

Kasus ini bermula pada 7 Juli 2018. Kala itu Jaksa Amanda melaporkannya ke Polda, dengan waktu yang relatif singkat, proses penyidikan pun berlanjut hingga dirinya menjadi tersangka di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Padahal klien kami tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Jaksa tersebut,” ujar Djonggi pada wartawan, Rabu (27/03/2019), di Jakarta.

Sebelum kasus ini bergulir ke persidangan, awalnya Pendeta Jefri menghubungi Diana via handphone pada Rabu, 4 Juli 2018. Bahwa ia bermaksud untuk membeli dollar US dari PT Anugrah Mega Perkasa (PT AMP) sebanyak Rp 1,8 Milar.

Saat itu Diana menanyakan uang tersebut dipergunakan untuk apa? Lalu Pendeta mengatakan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran haji tahun 2018 dan meminta nomor rekening perusahaan, karena uang tersebut akan di transfer.

Selanjutnya Diana mengirim nomor rekening PT AMP via WhatsApp kepada sang Pendeta.

Nah, selang dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat 6 Juli 2018, kata Djonggi, Pendeta Jefri menghubungi Diana kembali. Dan dia menyampaikan bahwa uang tersebut sudah di transfer ke rekening PT AMP. Setelah dihitung sesuai kurs dollar US, uang itu menjadi US$ 125,415.

Baca Juga :   Erwin Kallo : Gugatan PT. KAI Terhadap PT. Duta Anggada Realty Tbk, Hambat Pembangunan Depo MRT

Setelah itu, pendeta Jefri bersama Harry temannya datang ke kantor PT APM untuk mengambil uang US$ tersebut. Selanjutnya uang US$ itu diserahkan oleh Supardi selaku counter merangkap kurir di PT AMP kepada pendeta Jefry setelah menandatangani tanda terima dan menyerahkan KTP sesuai prosedur.

Setelah menerima dan mengambil uang US$ 125 tersebut, pendeta Jefri bersama Harry meninggalkan kantor PT AMP, disaksikan oleh aparat kepolisian bernama Muslih, karena dia yang bertugas menjaga di meja depan kantor PT AMP.

“Sore harinya datang seorang wanita yang mengaku bernama Vivi bersama dua orang pria, menanyakan pendeta Jefri dimana dan menanyakan mengenai pembelian uang US$ tersebut. Lalu dijawab oleh staf PT AMP, bahwa uang tersebut sudah diambil dan dibawa oeh pendeta Jeffry,” kata Djonggi seraya mengatakan kemudian mereka pergi meninggalkan kantor PT AMP.

Namun demikian, keesokan harinya pada Minggu 8 Juli 2019, Vivi bersama temannya tersebut menyambangi rumah Diana. Dengan penuh emosi dia menanyakan dimana uang US$ yang telah ditukarkan pendeta Jefry. Karena Diana tidak mengenal bahkan tidak pernah bertemu dan berhubungan dengan Vivi dan temannya tersebut kata Djonggi kliennya tersebut mengusirnya.

“Saat itu Vivi mengancam Diana dengan mengatakan sudah melaporkannya, dan tunggu panggilan polisi,” ujarnya seraya mengatakan keesokan harinya ancaman tersebut langsung terbukti.

Pasalnya pada Senin, 9 Juli 2018, Diana menerima surat panggilan dari Unit II/PPA, Dit 5 Kriminal Umum PMJ untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Jefry dan Harry.

“Pelapornya adalah Amanda Adelina, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Karena dia yang mentransfer uang Rp 1,8 milyar tersebut ke rekening PT AMP untuk ditukarkan ke dollar USA,” ungkap Djonggi sambil menunjukan bukti transfer dan mengatakan bahwa Pendeta Jeffry dan Harry telah memberikan cek kosong kepada Vivi di Sarinah, Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Pasukan TNI Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Diana tersangka.
Ironisnya tidak sampai dua bulan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tepatnya pada Jumat, 24 Agustus 2018, Diana ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PMJ, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucin uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 3, 4 dan 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, Doktor hukum pidana, alumnus Universitas Jayabaya inipun kebingungan, sebab kliennya selaku komisaris PT AMP ini tidak bersalah, tapi dipaksakan jadi tersangka.

Oleh karena itu, Djonggi bersama kliennya Diana mencari suaka serta perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan. Mereka membuat laporan kepada institusi terkait permasalahan hukum di negeri ini, seperti Komisi 3 DPR RI, KPK, Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum dengan tembusan ke Jaksa Agung serta Jamwas dan instansi terkait lainnya.

Tak puas hanya dengan mengirim surat, mereka juga menyambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Diana sejatinya tidak pernah kenal, bertemu ataupun berkomunikasi dan ia juga tidak pernah memberikan nomor rekening PT AMP kepada Amanda selaku pelapor, jadi dimana salahnya?” kata doktor hukum pidana, alumnus Universitas Jayabaya Djonggi sambil bertanya-tanya, darimana uang Jaksa Amanda ya kok bisa dirinya mempunyai uang sebanyak itu.

Senada dengan orang tuanya, advokat muda Glenn Simorangkir SH MH putra kedua pasangan advokat Dr. Djonggi Simorangkir dan Dr Ida Rumindang Radjagukguk inipun merasa heran, sebab berkas perkara Diana telah P-21 dan akan dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka kepada Jaksa penuntut Umum (JPU).

“Di Cikarang yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta Raya sebagai TKP di Jakarta Pusat. Kalau penyidik mau melimpahkan tahap II kepada JPU, ya silahkan saja. Karena kamipun sudah siap membelanya pada saat persidangan. Yang penting, Diana jangan ditahan,” ujar Glenn pada Inventori, di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Rabu 27 Februari 2019 lalu.

Baca Juga :   Hut Bhayangkara Ke - 72, Menteri PUPR Berikan Apresiasi Kepada POLRI

Menurut Glenn Simorangkir alumni UGM S2, dalam kasus yang ditanganinya ini sarat rekayasa, karena banyak kejanggalan-kejanggalan mulai pelapornya seorang Jaksa, yang nota bene jelas-jelas tidak pernah berhubungan apalagi saling kenal dengan klien kami.

Mirisnya lagi, proses penyidikannya begitu cepat dan singkat, sepertinya dia sudah menjadi target karena ada pesanan dari sponsor. Kendati demikian, apabila Diana disidangkan, Glenn siap membelanya dengan maksimal.

“Bahwa sesuai pasal 98 angka (1) UU No. 40 Tahun 2007, tentang perseroan terbatas dengan jelas menyatakan, Direksi mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan, jadi bukan Diana dong yang seharusnya bertanggung jawab, karena Diana itu Komisaris di PT AMP,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya, menurut Glenn adalah laporan Amanda sebagai jaksa di Kejari Kabupaten Bekasi ini. Sebab pemeriksaan dan penyidikannya di Polda Metro Jaya.

“Seharusnya berkas perkaranya dilimpahkan di Kejati DKI Jakarta, bukan di Bekasi ini, sebab Jakarta dan Bekasi itu jelas-jelas beda provinsinya,” ujar Gleen dengan nada tinggi karena merasa kesal dengan tingkah laku para aparat penegak hukum yang telah melakukan kriminalisasi dengan semena-mena menindak orang yang tidak bersalah seperti Diana ini.

Ironisnya lagi, kenapa berkas perkara dari Polda Metro Jaya itu langsung dengan serta merta diimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini. Apakah karena pelapornya itu Amanda? Ujar Glenn bertanya-tanya sambil menegaskan bahwa Bekasi ini provinsinya Jawa Barat.

“Sedangkan Polda Metro itu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan transaksi pembelian valas semuanya di wilayah Jakarta Pusat dan para saksi saksi pegawai valas di Jakarta Pusat. Nah seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Dalam perkara pidana No. 3/Pid.B/2019/PN Cikarang. Hakim ketua Decky Krustian SH, anggota Alfadjri SH dan Rechtika Dianita SH, MM panitera pengganti Hendi Forlandy, SH. Jaksa penuntut umum Obet Riawan, SH. daud