Lampu Kuning Cilegon Soal Bencana

Antrian Truk sampai Tol Merak/ Foto : Joanito De Saojoao

Kajian BNPB menyimpulkan Kota Cilegon sebagai salah satu daerah dengan ancaman bencana tinggi. Perencanaan, pemulihan, dan pendataan diminta makin akurat.

INVENTORI.CO.ID – Kota Baja, Cilegon di Banten yang di ujung Barat pulau Jawa ternyata berpotensi dengan ancaman bencana, baik dari alam maupun kegagalan teknologi. Dari Data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) terbitan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mengindentifikasi kota ini sebagai salah satu wilayah yang punya rasio tinggi terhadap bencana. Di mana, dari 494 kabupaten/kota, daerah menduduki urutan ke-103 daerah yang memiliki skor 182 atau daerah kategori rawan bencana. Ancamannya berupa kegagalan teknologi, letusan gunung api, tsunami, cuaca ekstrem, banjir, kekeringan, kebakaran lahan, gempa bumi, longsor, abrasi, angin puting beliung, epidemik wabah penyakit dan teror serta kerusuhan.

Sekda Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis sekaligus Ex Officio Kepala BPBD mengakui hal ini. Baginya, cakupan wilayah Cilegon dengan 175,5 kilometer dari sudut geografi dan geologi, memang punya potensi dan risiko bencana yang cukup tinggi. “Datangnya bencana tidak kita harapkan. Namun secara kasat mata, dengan masih aktifnya Gunung Anak Krakatau, potensi bencana cukup lumayan tinggi,” sebutnya dalam acara Pelatihan Penaksiran Kerugian Akibat Bencana Alam, Agustus lalu.

Dengan berbagai kerugian yang bisa ditimbulkan Abdul pun meminta adanya keberhasilan program pemulihan pascabencana lewat pemulihan data dan informasi yang akurat. Sebab, sejauh ini banyak ketidakakuratan data yang dimiliki. “Ini karena pada saat pendataan awal, kriteria yang dipakai oleh para pendata di lapangan dipersepsikan berbeda-beda, sehingga dalam mengkategorikan data yang ada menjadi berbeda,” jelasnya.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) dan Sekretaris BPDB Cilegon, Purwadi yang didampingi Kabid Rehabilitasi Bencana, Sam Wangge menambahkan, secara spesifik kewajiban melaksanakan kegiatan penilaian kerusakan dan kerugian pascabencana diamanatkan pada Pasal 56 PP 21/2008.

Baca Juga :   Carut Marut Pengurusan Administrasi Kependudukan Discapil Asahan

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi. Penetapan prioritas yang dimaksudkan, didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.

“Kegiatan ini juga menunjang perencanaan rehabilitasi rekonstruksi yang matang, mempercepat proses pemulihan pasca bencana, meminimalkan masalah yang akan timbul saat proses pemulihan pascabencana,” tuturnya. (Majalah Inventori)