Setnov Mejahijaukan Penyebar Meme

INVENTORI.co.id – Ketua DPR RI Setya Novanto akan melanjutkan perkaranya ke meja hijau terhadap pemilik akun media sosial yang menyebarkan meme tentang dirinya karena mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Pokoknya, kami akan menindak lanjuti soal meme itu,” kata Setya Novanto usai menjadi saksi sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Dirinya mengatakan, saat ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus meme ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurutnya berita itu tidak benar dan merugikan dirinya.

“Perkara ini sudah kita serahkan kepada pihak penyidik. Akan terus kami lanjutkan,” ujar Setnov.

Setnov tidak tinggal diam menyangkut beragam meme dan konten yang bermuatan sindiran terhadap dirinya, pada saat dirawat di rumah sakit.

“Kami telah melaporkan, 32 akun media sosial ke Direktorat Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, ada 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan.” ujar Pengacara Setnov, Yudha Pandu.

Pemilik akun-akun itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan berupa pencemaran nama baik. Salah satu akun yang tertulis dalam laporan itu adalah akun Instagram milik Dyan Kemala Arrizzqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan akun milik kader PKS.

Banyak yang menanggapi pelaporan Setya Novanto ke polisi itu terlalu berlebihan. Mereka menganggap bahwa meme itu merupakan kritik bernada satire yang biasa ditujukan kepada pejabat publik. (Febrian)

Baca Juga :   Badai di Blok Cepu